Asap Karhutla Belum Mereda, DPRD Kukar Meminta PJJ Diperpanjang

img

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra. (foto :kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Akbar Haka Saputra, meminta agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum mereda.

 

Ia menilai perlindungan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang belum membaik.

 

Ia mengatakan, paparan asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.

 

Karena itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) perlu mempertimbangkan kondisi udara di sekitar sekolah agar siswa tidak terpapar asap yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

 

“PJJ perlu diperpanjang karena kondisi kabut asap ini berbahaya, terutama terhadap penyakit yang berhubungan dengan saluran pernapasan. Kita juga harus melihat anak-anak didik yang beraktivitas di luar ruangan, sehingga keselamatan mereka perlu menjadi perhatian,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (14/10/2026).

 

Menurutnya, kebijakan pendidikan di tengah karhutla harus berjalan beriringan dengan upaya penanganan kebakaran.

 

PJJ menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa selama kondisi lingkungan belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka secara normal.

 

Ia juga meminta penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah di berbagai tingkatan.

 

Pemetaan wilayah terdampak diperlukan agar langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.

 

Ia menyinggung pembahasan karhutla dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, terutama dalam mencegah meluasnya titik api dan menangani dampak asap yang dirasakan masyarakat.

 

Ia turut mengkritisi penggalangan donasi oleh unsur pemerintah untuk membantu penanganan dampak karhutla.

 

Menurutnya, pengumpulan bantuan sukarela lebih tepat dilakukan komunitas atau kelompok masyarakat, sedangkan pemerintah perlu memaksimalkan kewenangan dan anggaran untuk penanganan serta pencegahan kebakaran.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sebaran asap berpotensi meluas hingga ke luar wilayah terdampak langsung, bahkan negara tetangga.

 

Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan agar dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan dapat ditekan.

 

“Penanganan karhutla yang terjadi hari ini harus dilakukan secara masif dan serius. Terutama untuk PJJ, menurut saya perlu diperpanjang karena kondisi asap ini berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak didik kita yang beraktivitas di luar ruangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi pelaksanaan PTM menyusul kembali munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.

 

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, kepala koordinator wilayah (Korwil) diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi kualitas udara.

 

Hasil pemantauan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sekolah masih dapat melaksanakan PTM atau perlu beralih ke PJJ.

 

Ia mengungkapkan, Disdikbud Kukar mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan.

 

Pertimbangan ini diperlukan karena tingkat pencemaran udara di setiap wilayah berbeda, sehingga kebijakan pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

 

Perbedaan kebijakan antarsekolah juga menjadi perhatian Disdikbud. Sebagian sekolah telah menerapkan PJJ, sedangkan sekolah lainnya masih melaksanakan PTM.

 

Kondisi tersebut akan dievaluasi agar penerapan kebijakan memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan tingkat pencemaran udara di setiap wilayah.

 

“Kami akan mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan berdasarkan zona kecamatan, dengan melihat wilayah mana yang tingkat pencemaran udaranya paling parah,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas kondisi tersebut sebelum menerbitkan surat edaran lanjutan mengenai wilayah yang menerapkan PJJ.

 

Dengan demikian, satuan pendidikan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap.

 

Selain mengatur pola pembelajaran, Disdikbud Kukar tetap meminta guru hadir di sekolah selama PJJ berlangsung.

“Untuk pelaksanaan PJJ, kami meminta para guru tetap hadir di sekolah. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan guru mendapatkan kelonggaran, misalnya ketika sedang sakit atau terdampak langsung oleh musibah kebakaran. Dalam kondisi seperti itu, guru dapat diberikan pengecualian untuk melakukan absensi dari rumah,” pungkasnya. (Kriz)